4/24/2021 0 Comments Buku Bank Dan Lembaga Keuangan
Penerimaan dana nasabah yang dialihkan kepada nasabah lain dengan prinsip ujrah berupa surat berharga sebagai tanda bukti yang tidak tercatat di bursa efek.Perbedaan jenis itu saling melengkapi jika pada sewaktu-waktu bank tidak bisa berperan namun lembaga keuangan bukan bank yang menutupi kekurangan itu.Pada dasarnya bank memang lembaga keuangan utama yang menyediakan fasilitas kepada nasabah dan membutuhkan akuntansi sebagai sistem informasi beserta fungsi sistem informasi akuntansi sehingga bisa melakukan transaksi apapun dengan mudah.Pengertian Bank Umum dan Penjelasan Pengertian Bank Umum berdasarkan Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan yang telah diperbarui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, bank umum adalah bank yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional serta prinsip syariah yang dalam kegiatannya menyediakan jasa lalu lintas pembayaran.
Bank umum atau bank komersil (commercial bank) berperan dalam menyediakan jasa lalu lintas pembayaran yang bersifat umum (semua jasa perbankan yang ada) dan wilayah operasinya bisa di seluruh wilayah. Kegiatan utama bank umum yang identik dengan bank konvensional yaitu funding atau menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk tabungan, giro atau deposito yang diputarkan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman atau kredit (lending). Funding atau pengumpulan dana dilakukan dengan balas jasa berupa bunga atau bagi hasil simpanan kepada nasabah. Pemberian pinjaman (kredit) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi kepada penerima kredit (debitur). Penyaluran dana kepada masyarakat (lending) terdiri dari 3 bentuk yaitu kredit investasi, kredit modal kerja, dan kredit konsumsi. Bank bisa juga menjadi pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialangbroker). Bentuk-bentuk badan hukum bank umum yaitu persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas. Pada bank konvensional menggunakan sistem bunga, sedangkan bank syariah tidak menerapkan bunga namun sistem bagi hasil berdasarkan prinsip syariah. Prinsip syariah dengan menerapkan aturan yang didasarkan pada hukum Islam yang dilakukan antara bank dan pihak lain (nasabah) untuk penyimpanan dana, pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain sesuai dengan syariat islam. Bentuk hukum bank syariah berupa perseroan terbatas, perusahaan daerah atau koperasi. ![]() ![]() Selanjutnya, pembiayaan dengan prinsip bagi hasil yang meliputi akad mudharabah dan musyarakah. Serta pembiayaan berdasarkan prinsip qardh dalam ruang lingkup akuntansi syariah. Pembelian, penjualan dan atau penjaminan risiko surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata ( underlying transaction ) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah. Surat-surat berharga pemerintah serta BI dengan prinsip syariah yang dibeli oleh bank. Pemindahan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah. Penerbitan tagihan surat berharga dengan prinsip wakalah (pelimpahan kuasa). Sebagai tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga secara aman dengan prinsip wadiah yad amanah. Penitipan beserta seluruh pemberkasan sesuai kontrak dengan prinsip wakalah.
0 Comments
Leave a Reply. |
AuthorWrite something about yourself. No need to be fancy, just an overview. ArchivesCategories |